ANALISASIBERNEWS.COM
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yakni BD alias Dana (36) dan TW (33). Penangkapan ini merupakan hasil operasi penyamaran yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan penangkapan dilakukan secara terpisah. TW diamankan terlebih dahulu pada Jumat (12/6) pukul 22.00 WIB di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat. Sedangkan BD ditangkap pada Minggu (14/6) pukul 01.30 WIB di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 12,48 gram, timbangan elektrik, tas penyimpanan, dompet, serta plastik pembungkus. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110, demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.
Penulis :Syahril Tarigan
Analisasibernews.com
Kaperwil Sumatra Utara
