x
Hotline News

“3,5 TAHUN FARHAN: DARI JANJI KAMPANYE MENUJU LEGACY PALIPURNA BANDUNG 2026–2029”

waktu baca 5 menit
Rabu, 13 Mei 2026 18:58 71 admin

Pengamat: Momentum 2026–2029 adalah Jendela Historis. Jangan Dipendam, Jalankan dengan Evidence dan Sentuhan Kemanusiaan

BANDUNG,| AnalisasiberNews.com — Sisa masa jabatan Wali Kota Bandung M. Farhan periode 2026–2029 menjadi momentum emas selama 3,5 tahun ke depan. Ini bukan waktu untuk “menyimpan program di laci”, melainkan saatnya mengeksekusi kebijakan dengan evidence, argumentasi, dan reasoning yang benar-benar menyentuh denyut kehidupan warga Bandung.

Hal tersebut disampaikan oleh R. Wempy Syamkarya, dalam rilis eksklusif di kediamannya, Rabu (14/5/2026).

“Warga Bandung tidak butuh pidato panjang. Warga butuh macet berkurang, sampah tidak menumpuk, air tidak mati, dan anak tidak stunting. Tugas wali kota adalah mengubah RPJMD menjadi roti, bukan hanya dokumen,” tegasnya.


I. EVIDENCE: DI MANA BANDUNG BERDIRI HARI INI?

Sebelum berbicara tentang 3,5 tahun ke depan, perlu melihat kondisi faktual Bandung hari ini.

1. Kemacetan

Berdasarkan TomTom Traffic Index 2025, Bandung berada di peringkat ke-8 kota termacet di ASEAN dengan rata-rata kecepatan kendaraan hanya 18 km/jam.

Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp4,2 triliun per tahun.

2. Sampah

TPA Sarimukti mengalami overload hingga 147 persen. Kota Bandung membuang sekitar 1.200 ton sampah per hari.

Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 menargetkan pengurangan sampah menuju zero waste ke TPA pada 2029.

3. SILPA

Dalam LKPJ 2025, SILPA Kota Bandung mencapai Rp1,8 triliun. Artinya, sekitar 12,3 persen uang rakyat mengendap dan tidak terserap optimal.

Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menargetkan SILPA di bawah 5 persen.

4. Stunting

Berdasarkan SSGI 2024, angka stunting di Bandung masih berada di angka 19,2 persen.

Sementara target nasional adalah 14 persen.

5. Pelayanan Publik

Nilai Reformasi Birokrasi (RB) Bandung masih berada di angka 68,7, sedangkan target RPJMN 2039 adalah predikat A.

Simpulan Evidence

Bandung menghadapi masalah struktural yang serius. Namun di sisi lain, kota ini memiliki APBD sekitar Rp15 triliun serta kepemimpinan baru.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan.


II. REASONING & ARGUMENTASI: MENGAPA HARUS EKSEKUSI SEKARANG?

1. Argumentum ad Tempus

3,5 tahun berarti 1.277 hari. Jika satu hari melahirkan satu kebijakan nyata, maka ada 1.277 peluang perubahan.

Jika ditunda, maka pada 2029 Bandung akan tetap sama.

2. Argumentum ad Populum

Warga memilih Farhan karena janji “Bandung Ngahiji”.

Namun “Ngahiji” tanpa bukti fisik hanyalah slogan kosong. Kontrak politik harus dibayar dengan aspal, air bersih, sekolah, dan pelayanan publik yang nyata.

3. Argumentasi ad Legem

UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 mewajibkan kepala daerah menjalankan RPJMD.

Sementara Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mewajibkan pencapaian target SDGs pada 2030.

Tidak menjalankan target pembangunan berarti mengabaikan amanat hukum.


III. ROADMAP PALIPURNA 2026–2029

Program-program ini sejatinya sudah tercantum dalam RPJMD dan RPJMN. Tugas wali kota adalah mengeluarkannya dari laci, menjalankannya, dan membuka datanya kepada publik.


TAHUN 2026: “TAHUN BERES-BERES DASAR”

Tema:

Stop Kebocoran, Mulai Digital

1. APBD Anti Telat

Target pengesahan APBD sebelum 30 November 2026 dan menekan SILPA di bawah 8 persen.

Dasar Hukum: Permendagri 77/2020.

Sentuhan untuk Warga:

“Uang pajak Anda tidak mengendap di bank. Langsung menjadi jalan dan puskesmas.”

2. Zero Pungli dengan QRIS

Sebanyak 13 TPU, 30 puskesmas, dan 26 kecamatan wajib menggunakan QRIS.

Dasar Hukum: Perpres 95/2018 tentang SPBE.

Sentuhan untuk Warga:

“Mau memakamkan orang tua? Gratis. Bayar via QRIS. Kalau ada yang meminta uang tunai, laporkan.”

3. Audit Sampah 100 Hari

Menutup 50 titik sampah liar dan membuka 20 TPS berbasis RW.

Dasar Hukum: Perpres 97/2017 tentang Jakstranas.

Sentuhan untuk Warga:

“Gang Anda bersih, bau berkurang, anak tidak mudah sakit.”


TAHUN 2027: “TAHUN INFRASTRUKTUR PALIPURNA”

Tema:

Bangun yang Terlihat dan Terasa

1. Groundbreaking MRT Bandung Tahap I

Rute Cibiru–Leuwipanjang.

Dasar Hukum: Perpres 80/2019.

Sentuhan untuk Warga:

“Lima tahun lagi, perjalanan kerja ke Dago cukup 20 menit.”

2. TPST Legok Nangka Operasional 70 Persen

Mengurangi pembuangan ke Sarimukti hingga 500 ton per hari.

Dasar Hukum: UU 18/2008.

Sentuhan untuk Warga:

“Sungai Citarum tidak lagi menjadi tempat sampah.”

3. Sekolah dan Puskesmas Palipurna

Renovasi 20 sekolah dan 10 puskesmas dengan standar A.

Dasar Hukum: Permendikbud 22/2018 dan Permenkes 43/2019.

Sentuhan untuk Warga:

“Anak belajar di kelas yang tidak bocor. Ibu melahirkan dengan aman.”


TAHUN 2028: “TAHUN EKONOMI & SOSIAL”

Tema:

Warga Sejahtera, UMKM Naik Kelas

1. Bandung Creative Hub Palipurna

Lima lokasi untuk 10.000 UMKM terkurasi.

Dasar Hukum: Perpres 2/2022 tentang Kewirausahaan.

Sentuhan untuk Warga:

“Jualan cireng Anda bisa masuk marketplace hingga ekspor.”

2. Zero Stunting Palipurna

Target stunting turun hingga 14 persen melalui intervensi 1.000 hari pertama kehidupan.

Dasar Hukum: Perpres 72/2021.

Sentuhan untuk Warga:

“Anak Anda tumbuh tinggi, cerdas, dan tidak mudah sakit.”

3. Bandung Hijau 30 Persen RTH

Sebanyak 13 TPU dan 50 taman diubah menjadi hutan kota.

Dasar Hukum: UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Sentuhan untuk Warga:

“Bersepeda pagi tidak lagi kepanasan. Udara lebih segar.”


TAHUN 2029: “TAHUN PANEN LEGACY”

Tema:

Tinggalkan Nama Baik, Bukan Utang

1. SAKIP dan RB Nilai A

Bandung ditargetkan masuk 10 besar kota terbaik nasional.

Dasar Hukum: Perpres 29/2014 dan Perpres 81/2010.

Sentuhan untuk Warga:

“Mengurus KTP selesai dalam sehari. Laporan macet langsung direspons.”

2. Lima Perwal Legacy

Meliputi:

  • Bank Tanah Makam
  • TPP Berbasis Kinerja
  • Smart Government
  • Air Bersih
  • Transportasi Publik

Dasar Hukum: UU 12/2011.

Sentuhan untuk Warga:

“Wali kota berganti, sistem tetap berjalan.”

3. Bandung Expo 2029

Menjadi ajang menunjukkan transformasi Bandung kepada dunia.

Sentuhan untuk Warga:

“Anak cucu Anda bangga berkata: Saya orang Bandung.”


IV. CATATAN PALIPURNA UNTUK PEJABAT BANDUNG

Kepada para kepala dinas, camat, dan lurah:

Program ini bukan milik wali kota semata, tetapi milik 2,5 juta warga Bandung.

Jika pada 2029 Bandung masih macet, banjir, dan SILPA tetap tinggi, maka sejarah akan mencatat:

“Di era Farhan, Bandung memiliki pemimpin, tetapi tidak memiliki eksekutor.”

Jangan pendam program.

Buka data kepada publik melalui situs resmi pemerintah kota. Buka ruang partisipasi warga. Setiap tiga bulan, rilis laporan progres pembangunan secara transparan.


V. PENUTUP: BANDUNG BUTUH AKSI, BUKAN ALASAN

“Pak Farhan, 3,5 tahun itu singkat untuk sejarah, tetapi panjang bagi anak yang kelaparan hari ini. Jalankan program ini. Sentuh warga dengan bukti, bukan baliho. Palipurna bukan pilihan. Palipurna adalah kewajiban konstitusional.”

“Bandung Ngahiji” hanya akan menjadi nyata ketika wali kota, sekda, kepala dinas, dan warga bergerak bersama.

Sekarang waktunya.


PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK

R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x