

Nomor: 03/EV-FARHAN/VI/2026

Bandung, 9 Juni 2026 – Memasuki dua tahun masa kepemimpinan Wali Kota Bandung, H. Muhammad Farhan, S.Sos., M.Si., Media Analisaber menerima berbagai masukan, data, serta catatan kritis dari aktivis, LSM, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan tokoh masyarakat Kota Bandung.
Kami percaya bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Kami juga meyakini bahwa pujian tanpa evaluasi tidak akan menghasilkan perbaikan yang nyata.


Rilis ini bukanlah bentuk vonis terhadap siapa pun. Rilis ini merupakan “EKG Kepemimpinan”, sebuah alat ukur untuk membaca kondisi pemerintahan secara objektif, bukan palu hakim untuk menjatuhkan putusan.
Pasal 69 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan serta pertanggungjawaban kinerja kepada DPRD dan masyarakat.
Artinya, evaluasi bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang.
Mengatur mekanisme LPPD, LKPJ, dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kinerja Pemerintah Kota Bandung wajib diukur secara berkala dan objektif.
Pasal 11 menegaskan bahwa informasi mengenai kinerja pemerintahan, penggunaan anggaran, dan realisasi program merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
APBD bukan wilayah yang dapat ditutupi dengan alasan “rahasia jabatan”.
Dalam prinsip Good Governance, pejabat publik harus dapat diuji dan dievaluasi oleh masyarakat.
Kepercayaan publik harus dibangun melalui data yang dapat diverifikasi, bukan sekadar narasi.
Kepemimpinan tanpa evaluasi ibarat kendaraan tanpa speedometer. Tidak ada yang tahu apakah sedang melaju menuju kemajuan atau justru berhenti di tempat.
Catatan Redaksi: Seluruh poin berikut merupakan bahan evaluasi publik, bukan tuduhan maupun kesimpulan hukum. Penyampaian dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan berbagai masukan yang diterima redaksi, terdapat sedikitnya lima bidang yang layak dievaluasi secara terbuka.
Argumentasi: RPJMD dan visi “Bandung Utama” merupakan dokumen resmi yang menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan.
Apabila indikator seperti kemacetan, pengelolaan sampah, pengendalian banjir, atau peningkatan PAD belum menunjukkan perkembangan signifikan, maka publik berhak meminta penjelasan.
Sumber data yang dapat diuji: BPS, RPJMD, dan LPPD Kota Bandung.
Argumentasi: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas.
Keluhan masyarakat terkait perizinan, respons layanan darurat, maupun akses program bantuan sosial perlu dijadikan bahan evaluasi.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap perangkat daerah seharusnya dipublikasikan secara terbuka.
Argumentasi: UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menuntut tata kelola yang efektif dan akuntabel.
Proyek yang terlambat, tingginya SILPA, atau ketidakseimbangan komposisi belanja daerah dapat menjadi indikator yang perlu dianalisis lebih lanjut.
Data LPSE dan laporan keuangan daerah dapat menjadi instrumen pengawasan publik.
Argumentasi: Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apabila forum-forum partisipatif hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas, maka kualitas demokrasi lokal patut dievaluasi.
Dokumen Musrenbang dan hasil konsultasi publik dapat menjadi alat ukur.
Argumentasi: Persoalan banjir, pengelolaan sampah, kapasitas TPA Sarimukti, serta tingkat pengangguran merupakan isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan, bukan sekadar aktivitas seremonial atau pergantian slogan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 11 menegaskan bahwa partai politik memiliki fungsi pendidikan politik dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik.
Partai pengusung dapat menunjukkan indikator keberhasilan dan capaian kinerja kadernya kepada publik.
Maka fungsi kontrol internal partai perlu dijalankan secara terbuka dan konstruktif.
Masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen partai terhadap prinsip akuntabilitas dan demokrasi.
Prinsipnya sederhana: Partai pengusung tidak hanya berperan saat mengantarkan kader menuju jabatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai harapan publik.
Menyelenggarakan paparan kinerja dua tahun pemerintahan yang terbuka kepada publik, disertai sesi tanya jawab dan penyajian data yang dapat diverifikasi.
Mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sipil.
Menyampaikan sikap resmi terkait evaluasi kinerja kader yang memimpin Pemerintah Kota Bandung.
Melaksanakan evaluasi kinerja kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan hasilnya dapat diakses masyarakat.
Bandung adalah kota besar dengan tantangan yang kompleks. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar slogan, melainkan keberanian untuk membuka ruang evaluasi secara jujur dan transparan.
Evaluasi bukanlah serangan politik. Evaluasi adalah instrumen demokrasi.
Kritik yang berbasis data harus dipandang sebagai masukan untuk perbaikan, bukan ancaman.
“Evaluasi bukan pembunuhan karakter. Pembungkaman kritik justru dapat melemahkan demokrasi. Bandung tidak membutuhkan pemimpin yang sempurna, tetapi pemimpin yang bersedia diuji dan dievaluasi secara terbuka.”
Media Analisaber siap menjadi jembatan informasi, data, dan ruang dialog yang konstruktif demi Bandung yang lebih baik.
Hormat Kami,
Redaksi Media Analisaber
Kontak Konfirmasi dan Hak Jawab:
WA Redaksi: +62 821-2969-5902
Dewan Penasehat dan Pengamat Kebijakan Publik & Politik
Media Analisaber
Catatan Redaksi: Agar terhindar dari potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebaiknya rilis ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Wali Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, maupun Partai NasDem sebelum dipublikasikan secara luas.


Tidak ada komentar