x
Hotline News

FARHAN 2 TAHUN: BANDUNG BUTUH “EKG” KEPEMIMPINAN, BUKAN SEKADAR SLOGAN

waktu baca 5 menit
Selasa, 9 Jun 2026 09:20 35 siberadmin

RILIS PERS MEDIA ANALISABER

Nomor: 03/EV-FARHAN/VI/2026

Desakan Evaluasi Terbuka Berbasis Undang-Undang Otonomi Daerah

AnalisasiberNews.com

Bandung, 9 Juni 2026 – Memasuki dua tahun masa kepemimpinan Wali Kota Bandung, H. Muhammad Farhan, S.Sos., M.Si., Media Analisaber menerima berbagai masukan, data, serta catatan kritis dari aktivis, LSM, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan tokoh masyarakat Kota Bandung.

Kami percaya bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Kami juga meyakini bahwa pujian tanpa evaluasi tidak akan menghasilkan perbaikan yang nyata.

Rilis ini bukanlah bentuk vonis terhadap siapa pun. Rilis ini merupakan “EKG Kepemimpinan”, sebuah alat ukur untuk membaca kondisi pemerintahan secara objektif, bukan palu hakim untuk menjatuhkan putusan.


I. LANDASAN HUKUM: MENGAPA EVALUASI ITU WAJIB, BUKAN PILIHAN

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 69 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan serta pertanggungjawaban kinerja kepada DPRD dan masyarakat.

Artinya, evaluasi bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019

Mengatur mekanisme LPPD, LKPJ, dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kinerja Pemerintah Kota Bandung wajib diukur secara berkala dan objektif.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 11 menegaskan bahwa informasi mengenai kinerja pemerintahan, penggunaan anggaran, dan realisasi program merupakan informasi publik yang wajib dibuka.

APBD bukan wilayah yang dapat ditutupi dengan alasan “rahasia jabatan”.

4. Asas Akuntabilitas dan Transparansi

Dalam prinsip Good Governance, pejabat publik harus dapat diuji dan dievaluasi oleh masyarakat.

Kepercayaan publik harus dibangun melalui data yang dapat diverifikasi, bukan sekadar narasi.

Argumentasi Akademis

Kepemimpinan tanpa evaluasi ibarat kendaraan tanpa speedometer. Tidak ada yang tahu apakah sedang melaju menuju kemajuan atau justru berhenti di tempat.


II. INDIKATOR EVALUASI DAN ARGUMENTASI BERBASIS DATA

Catatan Redaksi: Seluruh poin berikut merupakan bahan evaluasi publik, bukan tuduhan maupun kesimpulan hukum. Penyampaian dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berdasarkan berbagai masukan yang diterima redaksi, terdapat sedikitnya lima bidang yang layak dievaluasi secara terbuka.

1. Kesenjangan Janji Politik dan Realisasi Program

Argumentasi: RPJMD dan visi “Bandung Utama” merupakan dokumen resmi yang menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan.

Apabila indikator seperti kemacetan, pengelolaan sampah, pengendalian banjir, atau peningkatan PAD belum menunjukkan perkembangan signifikan, maka publik berhak meminta penjelasan.

Sumber data yang dapat diuji: BPS, RPJMD, dan LPPD Kota Bandung.


2. Mutu Pelayanan Publik Dasar

Argumentasi: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Keluhan masyarakat terkait perizinan, respons layanan darurat, maupun akses program bantuan sosial perlu dijadikan bahan evaluasi.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap perangkat daerah seharusnya dipublikasikan secara terbuka.


3. Tata Kelola Proyek dan APBD

Argumentasi: UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menuntut tata kelola yang efektif dan akuntabel.

Proyek yang terlambat, tingginya SILPA, atau ketidakseimbangan komposisi belanja daerah dapat menjadi indikator yang perlu dianalisis lebih lanjut.

Data LPSE dan laporan keuangan daerah dapat menjadi instrumen pengawasan publik.


4. Partisipasi Publik yang Bermakna

Argumentasi: Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Apabila forum-forum partisipatif hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas, maka kualitas demokrasi lokal patut dievaluasi.

Dokumen Musrenbang dan hasil konsultasi publik dapat menjadi alat ukur.


5. Penanganan Isu Strategis Kota

Argumentasi: Persoalan banjir, pengelolaan sampah, kapasitas TPA Sarimukti, serta tingkat pengangguran merupakan isu strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan, bukan sekadar aktivitas seremonial atau pergantian slogan.


III. SIKAP PARTAI PENGUSUNG: DIAM, STRATEGI ATAU KELALAIAN?

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 11 menegaskan bahwa partai politik memiliki fungsi pendidikan politik dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik.

Argumentasi

1. Jika Semua Berjalan Baik

Partai pengusung dapat menunjukkan indikator keberhasilan dan capaian kinerja kadernya kepada publik.

2. Jika Ada Catatan Evaluasi

Maka fungsi kontrol internal partai perlu dijalankan secara terbuka dan konstruktif.

3. Jika Diam Karena Pertimbangan Politik

Masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen partai terhadap prinsip akuntabilitas dan demokrasi.

Prinsipnya sederhana: Partai pengusung tidak hanya berperan saat mengantarkan kader menuju jabatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai harapan publik.


IV. EMPAT TUNTUTAN MEDIA ANALISABER

1. Kepada Wali Kota Bandung

Menyelenggarakan paparan kinerja dua tahun pemerintahan yang terbuka kepada publik, disertai sesi tanya jawab dan penyajian data yang dapat diverifikasi.

2. Kepada DPRD Kota Bandung

Mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sipil.

3. Kepada DPD Partai NasDem Kota Bandung

Menyampaikan sikap resmi terkait evaluasi kinerja kader yang memimpin Pemerintah Kota Bandung.

4. Kepada Kementerian Dalam Negeri

Melaksanakan evaluasi kinerja kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan hasilnya dapat diakses masyarakat.


PENUTUP

Bandung adalah kota besar dengan tantangan yang kompleks. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar slogan, melainkan keberanian untuk membuka ruang evaluasi secara jujur dan transparan.

Evaluasi bukanlah serangan politik. Evaluasi adalah instrumen demokrasi.

Kritik yang berbasis data harus dipandang sebagai masukan untuk perbaikan, bukan ancaman.

“Evaluasi bukan pembunuhan karakter. Pembungkaman kritik justru dapat melemahkan demokrasi. Bandung tidak membutuhkan pemimpin yang sempurna, tetapi pemimpin yang bersedia diuji dan dievaluasi secara terbuka.”

Media Analisaber siap menjadi jembatan informasi, data, dan ruang dialog yang konstruktif demi Bandung yang lebih baik.

Hormat Kami,

Redaksi Media Analisaber

Kontak Konfirmasi dan Hak Jawab:
WA Redaksi: +62 821-2969-5902

Dewan Penasehat dan Pengamat Kebijakan Publik & Politik
Media Analisaber


Catatan Redaksi: Agar terhindar dari potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebaiknya rilis ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Wali Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, maupun Partai NasDem sebelum dipublikasikan secara luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x