x
Hotline News

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

waktu baca 4 menit
Senin, 8 Jun 2026 17:15 15 siberadmin

AnalisasiberNews.com

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026).

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Korban Ditemukan Rekan Sesama Pedagang

Penemuan jasad korban berawal saat rekan korban yang juga berprofesi sebagai penjual cilok mendatangi kontrakan untuk memberitahukan bahwa gerobak dagangan masih berada di luar. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada respons dari dalam.

Keesokan harinya, rekan korban menghubungi pemilik kontrakan. Bersama-sama mereka membuka pintu yang terkunci dari luar menggunakan kunci cadangan.

“Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Indra.

Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Cikupa segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Balaraja untuk keperluan autopsi.

Korban Mengalami Delapan Luka Tusuk

Dari hasil identifikasi diketahui bahwa korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Polisi Kejar Pelaku Hingga Beberapa Daerah

Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan jasad korban menjadi fokus utama penyidik.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, di antaranya Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BT (41), yang diketahui merupakan ayah kandung MS.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” jelas Kapolresta.

Motif Sakit Hati dan Dendam

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang dipendam MS terhadap korban.

Menurut pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” ungkap Indra.

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT. Keduanya diduga sepakat untuk menghabisi nyawa korban.

Kronologi Pembunuhan

Polisi mengungkapkan, aksi pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur.

MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Selain itu, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Tindakan tersebut menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor;
  • Satu tabung gas elpiji 3 kilogram;
  • Sebilah pisau cutter;
  • Beberapa helai pakaian;
  • Sepatu;
  • Topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Imbauan Kepolisian

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

Menurutnya, rasa kesal, marah, sakit hati maupun dendam dapat dialami oleh siapa saja. Namun, emosi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polresta Tangerang

Editor : Yudi Sayuti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x