AnalisasiberNews.com
SINTANG – Polsek Sepauk mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi, S.H., resmi menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/01/V/2026 yang berisi larangan terhadap segala bentuk perjudian dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Maklumat yang disosialisasikan pada Senin (08/06/2026) tersebut merupakan bentuk respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian dan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat, merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Fokus Penindakan
Dalam maklumat yang ditandatangani sejak 1 Mei 2026 itu, Kapolsek Sepauk menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya pada dua sektor utama, yakni:
1. Perjudian Konvensional dan Online Seluruh bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan internet (online), dilarang keras dan akan menjadi prioritas penegakan hukum.
2. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Aktivitas pertambangan emas ilegal yang tidak memiliki izin resmi akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polsek Sepauk juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, membantu, memfasilitasi, maupun melindungi pelaku perjudian dan PETI. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Kapolsek Sepauk menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengedepankan sosialisasi, tetapi juga akan melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Apabila masih ditemukan warga yang tetap melakukan aktivitas perjudian maupun PETI, kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui layanan darurat 110 atau langsung ke Polsek Sepauk,” tegas Iptu Abdul Hadi.
Sosialisasi dan Pelibatan Masyarakat
Untuk memastikan maklumat tersebut dipahami seluruh lapisan masyarakat, Polsek Sepauk terus melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, antara lain:
- Pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis.
- Penyebaran informasi melalui media sosial resmi.
- Penyampaian langsung saat kegiatan sambang desa.
- Koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa se-Kecamatan Sepauk.
Kapolsek berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan perjudian dan PETI demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, serta terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
(Wid)
Tidak ada komentar