x
Hotline News

TUDUHAN KORUPSI YANPA BUKTI KE WAWALI ERWIN’: UJIAN BAGI KDJARI+ PELAJARAN MAHAL BAGI PELAPOR”

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 18:51 21 Aziz Redaksi Jabar

RILIS EKSLUSIF
AKADEMIS + HUKUM
Nomor: 27/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Catatan Hukum & Konstitusi Atas Nama Keadilan & Presumption of Innocence

Bandung, Juni 2026
*PREMIS
KONSTITUSIONAL : PRAFUGA TAK BERSALAH ” BUKAN JARGON ”

Evidence Hukum :
UU 1945 Pasal 28D ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan , dan kepastian hukum yang adil.
*KUHAP Pasal 8 ayat 1:*Penyidikan dan penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup .
*Asas Hukum*: Presumption of Innocence/Praduga Tak Bersalah – Seseorang dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

*Argumentasi*:
Wawali Erwin = pejabat publik .Wajar diktitik ,wajar diawasi
Tapi ” menuduh korupsi” tanpa evidence+ alur hukum = bukan pengawasan.Itu fitnah .Dan fitnah di negara hukum = kejahatan.
*EVIDEN +UNSUR HUKUM: TUDUHAN VS PENCEMARAN NAMA BAIK*

A.Kalau Tuduhan Korupsi Tanpa Bukti= Masuk Delik Pasal 310 KUHP ; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan/ nama baik orang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara 9 bulan atau denda.
*Pasal 311 KUHP*: Jika yang dituduhkan teryata tidak benar= pidana naik jadi 4 tahun .Ini namanya “fitnah berat”
*UU ITE Pasal 27 ayat 3 + 45 ayat 3*: Menyebar tuduhan pencemaran nama baik via medsos / press release LSM = ancaman 4 tahun penjara + denda 750 juta .

*B.Eviden yang Wajib Ada Sebelum “Tuduh Korupsi*:
Menurut UU 31/1999 jo UU 30/2001 Tipikor + KUHAP ,minimal harus ada :
1.*Bukti Permulaan*:
Laporan keuangan ,bukti transfer dokumen proyek fiktif, LPJ ngaco.
2.*Alur Peristiwa*: Kapan ,dimana, proyek apa, nilai berapa, siapa yang diuntungkan.
*3.Kerugian Negara*:
Dihitung BPK / BPKP .
Ngaak bisa asal bilang ” rugi ratusan M”.

Kalau 3 ini nggak ada, tapi rilis “Erwin Korupsi ” disebar = unsur 310+311 KUHP
terpenuhi.

*III.REASONING : KENAPA WAWALI ERWIN WAJIB GUGAT BALIK*?

*Reasoning Hukum Politik*:

*1.Demi Nama Baik & Marwah Jabatan*
Wawali = Simbol Pemkot .
Kalau Wawali dibiarkan dituduh korupsi ” tanpa perlawanan hukum= besok semua pejabat disikat fitnah .Marwah pemerintahan Bandung hancur.

*2.Demi Efek Jera & Tujuan Hukum Pidana= Preventif*.
Kalau pelapor fitnah nggak dihukum = besok LSM lain, buzzer lain, rival politik lain ikut – ikutan ” lempar lumpur ”
Bandung jadi kota saling bunuh karakter.bukan kota adu prestasi

*3.Demi Tegakkan ” Kritik Sehat”*
Kritik = pakai data ,pakai fakta, pakai LP resmi ke Kejari / Polrestabes.Fitnah = pakai rilis liar, pakai konferensi pers tanpa LP, Wawali Erwin gugat = artinya dia bedakan mana kritik sehat,mana pembunuhan karakter.

*IV.TINTUTAN HUKUM YANG MENDASAR*

*Kepada Wawali Erwin
TUNTUTAN 1: Laporarkan balik ke Polrestabes Bandung + Kejari Bandung.
Gunakan *Pasal 310/ 311 KUHP + UU ITE 27 ayat 3.*
Jangan cuma ” klarifikasi”.
Klarifikasi tanpa gugatan = dianggap benar di pengadilan opini .
*TUNTUTAN 2*:Minta Kejari Bandung bersikap . Kalau laporan LSM ke Kejari= Kejari wajib umumkan status : DP2 = dihentikan ,atau opini liar makin liar . Transportasi= obat fitnah.

*Kepada Kejari Kota Bandung*:
Pak Kajari,Anda pemegang fominus litis .Rakyat nunggu 2 hal:
1. Kalau bukti cukup = naikan status ,tajam .
Ngaak ada tebang pilih .
2.Kalau bukti nihil= keluarkan SP2+ umumkan ke Publik.Sekaligis jadi ” saksi ahli” bahwa tuduhan itu fitnah .Itu juga bentuk melindungi Marwah institusi Kejaksaan dari tuduhan ” tebang pilih”.

*Kepada Pelapor/LSM*:
Saudara- saudara ,negara ini negara hukum, bukan negara rilis.Kalau punya bukti= serahkan ke Kejari.Kalau nggak punya bukti = tarik rilis+ minta maaf terbuka.Itu ksatria .Ingat *Pasal 311 KUHP* ngintip dari belakang.

*V.PENUTUP UANG MENUSUK*

*Pak Wawali Erwin yang
terhormat,
Diam terhadap fitnah= membenarkan fitnah.
Gugat balik = menegakan Kontitusi.

*Pak Kajari Bandung*,
Keputusan Anda jarinini = pelajaran 10 Tahun ke depan. Mau Bandung jadi kota ” asal tuduh bebas”, atau kota” tuduh pakai bukti?

*Pesan untuk semua:
“Kritik kami rangkul.Fitnah kami lawan.Bukti kami hormati”
“Jangan bunuh karakter orang kalau nggak siap karaktermu diuji di pengadilan”

*Catatan Hukum*:
*R.Wempy Syamkarya,S.H
M.H
Referensi: UU 1945 Pasal 28D I KUHAP 310/311 I UU ITE 27(3) I UU Tipikor 31/1999I KUHAP

Dewan Penasihat AnalisaSinerNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x