

Deliserdang – Momen minggu tenang 3 hari sebelum pilkades serentak gelombang ke II, yang di selenggarakan pada 2/6/2026, di Deliserdang, di mamfaatkan salah seorang anggota dewan fraksi Hanura, yang di dampingi oleh kandidat calon kepala desa ,yang di sebut sebut, hadir, pada acara tersrbut, untuk Sosper sembari mengajak masarakat untuk memilih salah satu kandidat calon kades no urut 1 di desa Amplas, pada Saptu 30/5/2026, kecamatan Percut Sai Tuan, kabupaten Deliserdang.

Kejadian tersebut, sontak membuat geram pasangan calon kandidat lain, yang merasa keberatan dengan kegiatan Sosper anggota dewan tersebut.
Salah seorang paslon kandidat no urut 4, inisial FT, akan menaik kan kasus ini ke ke komisi 1 DPRD Deliserdang,
Kepada wartawan, pada Minggu 7/6/226, FT, menjelas kan .ini sudah minggu tenang.artinya tidak di benarkan ada nya kegiatan apa pun yang ber bau kampanye.apa lagi mengajak masarakat untuk memilih salah satu paslon kades yang di unggul kan .
Ini sudah termasuk bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.Pelanggaran kampanye pada minggu (masa) tenang adalah segala bentuk aktivitas kampanye yang dilarang atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon/kandidat selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Masa tenang bertujuan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk berpikir jernih tanpa tekanan. Tegas FT.
Saat di tanya lebih lanjut, FT, menjelaskan. Memang anggota dewan tersebut, mengadakan kegiatan sosper di dusun1, desa Amplas kecamatan Percut Sei Tuan . .namun di ter pantau oleh tim nya, anggota dewan tersebut mengajak masarakat sembari membagi bagikan uang senilai RP 100.000, dan nasi kotak , dan mengajak masarakat, memilih salah satu kandidat pasangan calon, yang di sebut sebut, nomor urut1.kegiatan Sosper, tersebut, bertepatan pada minggu tenang.

Dengan adanya temuan ini, pihak FT, beserta tim kuasa hukum nya,yang di pimpin oleh DR.Minggu Saragih, SH.MH, akan membawa permasalahan ini ke pemerintahan kabupaten Deliserdang , dan komisi1 DPRD Deliserdang. Untuk di tindak lanjuti secara konstitusional. Ujar nya tegas
Bahkan salah satu kandidat pasangan calon no uru 2, inisial .HF.M, telah melaporkan kejadian tersebut ke P2KD , namun hingga saat ini , belum ada tanggapan , dari pihak P2KD
Di jelaskan , HF.M, pembagian undangan, C6, tidak merata.bahkan di hari pencoblosan , para pemilih banyak tidak menerima undangan C6, dari hal tersebut, timbul kecurigaan ke tidak propesionalan panitia, pelaksana (P2K) dalam menjalankan tugas nya. Sehingga dari kelalaian tersebut, mengakibatkan kurang nya antusias masarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara.tegas HF.M
di tambah kan HF.M seharusnya P2K, harus menanggapi, laporan dari salah satu kandidat paslon kades tersebut. Sebagai mana yang di atur oleh perbup.yang mengacu pada pedoman peraturan mendagri no 112 tahun 2014, dan peraturan daerah, No 8, tahun 2021.tentang tata cara pelaksanaan pilkades.
Agar di lakukan tindakan administrasi, terhadap kandidat paslon , yang melanggar aturan minggu tenang. Tegas nya.
Saat di konfirmasi, kuasa hukum FT, DR.Minggu Saragih SH, MH, membenar kan pihak nya akan melakukan laporan terkait, pelanggaran, berat , politik uang dan ketidak nertalan pada pelaksanaan pilkades di desa Amplas tersebut
Hingga rilis ini di terbitkan , pihak anggota dewan fraksi Hanura tersebut, belum dapat dikonfirmasi
Deliserdang Analisasiber news.com
Penulis : Paulus Limbong


Tidak ada komentar