

ANALISASIBERNEWS.COM

Sumatera Utara – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata. petugas juga turut mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun. Pada Jum’at 5 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan (Kajari) sergei dikabarkan diamankan oleh petugas Jaksa Agung di wiayah Bandung, Jawa Barat, tengah dirinya menjalani masa cuti. Setelah diamankan, ia kemudian pejabat korps Ashiyaksa tersebut dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Informasi dari seoramg Jaksa yang bertugas dalam penangkapan tersebutenyebut Kajarao sergei tersebut di tangkap dengan dugaan penyalah gunaan wewenang.

“Benar dia ditangkap karena menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” kata jaksa tersebut, di kantor kejaksaan Negri Serdang Bedagai, Sabtu (6/6/2026).
Jaksa lain di lingkungan Kejaksaan Agung juga membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, tim intelijen mengamankan Amriyata dua hari lalu.
Jaksa itu mengatakan salah satu modus yang digunakan ialah meminta jatah uang pengamanan dalam suatu kegiatan atau proyek. Seluruh transaksi tersebut disebut berlangsung secara tunai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry saat di coba di hubungi belum memberi keterangan kepada awak media.
Amriyata menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai setelah dilantik pada 20 November 2025. Mengutip akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Irfan Wibowo sampai hari ini belum memberi informasi terkait perkembangan pemberitaan kasus dugaan penyalah gunaan wewenang korps Adhiyaksa serdang bedagai tersebut.
Penulis L.Hasibuan.


Tidak ada komentar