x
Hotline News

Tiang Listrik Berdiri di Pendopo Rumah Warga, Pemilik Keluhkan Kenyamanan dan Keselamatan; Pemerhati Minta PLN Lakukan Evaluasi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 11:32 18 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

Pandeglang, (Banten) – Keberadaan sebuah tiang listrik yang berdiri tepat di area pendopo rumah warga di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikeluhkan oleh pemilik rumah. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, posisi tiang tersebut dinilai mengurangi fungsi pendopo sebagai ruang untuk menerima tamu dan kegiatan keluarga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang listrik tampak berada sangat dekat dengan bangunan rumah sehingga menjadi perhatian masyarakat. Pemilik rumah berharap adanya peninjauan dari pihak terkait agar dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan warga maupun kepentingan pelayanan listrik.

Saat dimintai keterangan oleh awak media AnalisaSiberNews.com, pemilik rumah yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial “S” mengaku merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

> “Saya merasa keberadaan tiang listrik di pendopo rumah sangat mengganggu aktivitas keluarga. Kami berharap ada perhatian dari pihak terkait agar dilakukan peninjauan dan apabila memungkinkan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak,” ujarnya.

Selain persoalan kenyamanan, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Posisi tiang yang berada di area aktivitas penghuni dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila terjadi gangguan jaringan listrik ataupun saat dilakukan pekerjaan pemeliharaan.

Pemerhati kebijakan publik, Rohmat, menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan dan komunikasi antara pemilik rumah serta instansi terkait.

> “Pembangunan infrastruktur kelistrikan merupakan kepentingan umum, namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan hak masyarakat, aspek keselamatan, dan kepastian hukum. Apabila memang berada di area bangunan warga dan mengganggu fungsi rumah, maka perlu dicari solusi terbaik melalui musyawarah dan penataan ulang jaringan,” katanya.

Dasar Hukum

Dalam perspektif hukum, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertempat tinggal dengan layak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan aspek keselamatan, keandalan, dan kepentingan masyarakat. Apabila pembangunan jaringan memerlukan penggunaan tanah atau aset milik masyarakat, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan pidana dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada umumnya mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan perusakan, pencurian listrik, atau penyelenggaraan ketenagalistrikan tanpa hak, yang dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai pasal yang dilanggar. Namun, tidak terdapat ketentuan yang secara otomatis memberikan hukuman pidana atau denda hanya karena adanya tiang listrik yang berada di dekat atau di area rumah warga. Penanganannya perlu didasarkan pada fakta lapangan, status lahan, perizinan, dan proses administratif yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait mengenai status penempatan tiang listrik tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi AnalisaAiberNsws.com
Dedi supandi (wapimred)
Tim investigasi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x