x
Hotline News

Polres Indramayu Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 30 Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 18:43 19 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

Indramayu,(jabar)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu sepanjang April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 30 orang tersangka yang didominasi oleh pelaku peredaran.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, dari total 25 kasus yang diungkap, sebanyak 17 kasus berkaitan dengan narkotika, terdiri atas 15 kasus sabu dan dua kasus tembakau sintetis. Sementara delapan kasus lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.

“Dalam kurun waktu dua bulan ini, kami mengamankan 30 orang tersangka. Sebanyak 26 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan empat lainnya merupakan pengguna,” kata Fajar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 129,68 gram sabu, 76,04 gram tembakau sintetis, dan empat butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan 3.347 butir obat keras yang terdiri atas 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, serta 156 butir obat jenis lainnya.

Polisi juga menyita 27 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1.714.000, enam unit timbangan digital, dan tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Indramayu, mulai dari Kecamatan Indramayu, Sindang, hingga Kertasemaya. Modus yang digunakan para pelaku umumnya menjadi perantara transaksi narkotika, sementara pada kasus obat keras mereka memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan barang bukti di atas lima gram terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara untuk barang bukti di bawah lima gram, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Adapun pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 12 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

Biro Indramayu
Cwita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x