x
Hotline News

BERKEDOK TOKO KOSMETIK, SARANG PEREDARAN OBAT KERAS TRAMADOL DI TANGERANG SELATAN TERUNGKAP

waktu baca 4 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 10:57 30 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

TANGERANG SELATAN,– Sebuah toko yang berkedok sebagai penjual kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras golongan G, khususnya Tramadol. Dugaan ini terungkap setelah tim media melakukan pemantauan sosial kontrol terhadap maraknya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, toko tersebut terlihat menjual berbagai produk kecantikan seperti sabun, lotion, dan sampo. Namun, di balik rak-rak kosmetik, terdapat indikasi kuat penjualan obat keras tanpa resep dokter. Obat golongan G seperti Tramadol diketahui memiliki efek adiktif dan hanya boleh diedarkan melalui jalur farmasi resmi dengan resep dokter.

Pengaku Penjaga Toko: “Saya Cuma Jaga”

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad membantah memiliki otoritas penuh atas operasional toko. Ia menyatakan dirinya hanya pekerja harian.

“Saya cuma bekerja dan menjaga toko saja. Terkait pemiliknya, itu Bang Furkam. Kita juga bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucap Ahmad singkat kepada awak media, sembari menghindari pertanyaan lebih lanjut mengenai stok obat keras.

Pernyataan Ahmad mengindikasikan adanya struktur organisasi dalam peredaran obat ilegal tersebut, melibatkan pemilik modal (Furkam) dan pihak yang diduga menerima ‘uang koordinasi’ (Muklis). Tim media juga mencatat bahwa toko tersebut beroperasi pada jam-jam spesifik, yakni pagi hari pukul 07.00 hingga 09.00 WIB, berdasarkan atensi dari pengurus koordinasi setempat.

Ancaman Hukuman Berat: Pasal 435 UU Kesehatan

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009).

Pasal tersebut mengancam pelaku produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1,2 miliar. Bagi pengedar obat keras golongan G seperti Tramadol tanpa resep, ancaman hukuman tetap berlaku karena melanggar ketentuan distribusi obat keras.

Pakar Hukum Desak Penindakan Tegas

Menanggapi kasus ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat. Ia menilai peredaran obat terlarang di Tangerang Raya sudah sangat mengkhawatirkan dan menargetkan kalangan muda.

“Masalah obat terlarang jenis obat keras peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda maupun orang tua,” ujar Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon, Kamis (4/6/2026).

Sutan secara khusus meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten dan Tangerang Raya untuk menelusuri peredaran obat keras di apotek, toko obat, hingga toko kosmetik abal-abal.

“Info bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat Reskrim dan Intelkam, serta Kadinkes Banten dan Tangerang Raya untuk segera menindak pedagang, baik di toko kosmetik, toko obat, bahkan apotek yang nakal,” tegasnya.

Media Akan Laporkan ke Divisi Propam Polri

Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Informasi terkait dugaan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran oleh aparat setempat akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada oknum aparatur yang melindungi jaringan peredaran obat keras di wilayah Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan dan Dinas Kesehatan setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

(Red/CNN Indonesia)

TEMBUSAN RESMI & SURAT PENGADUAN

Kepada Yth:
1. Kapolda Metro Jaya – Untuk perhatian dan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba/obat keras di wilayah Tangerang Selatan.
2. Kapolres Tangerang Selatan – Agar segera menurunkan satuan Reskrim dan Intelkam untuk menggerebek lokasi dan mengamankan pemilik (Furkam) serta koordinator (Muklis).
3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten – Untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko-toko yang mencurigakan dan mencabut izin jika terbukti melanggar.
4. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan – Agar berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan kesehatan korban penyalahgunaan Tramadol.
5. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri – Untuk menyelidiki dugaan “uang koordinasi” yang disebutkan saksi, yang mengindikasikan adanya pungli atau perlindungan oleh oknum aparat/pengurus.
6. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Perwakilan Banten – Untuk penindakan administratif dan pidana terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar.

Dari:
Redaksi AnalisaSiberNews.Com
Dedi supandi (wapimred)
Tim investigasi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x