x
Hotline News

BANDUNG MERCUSUAR JAWA BARAT: 4 PILAR HUKUM UNTUK PEMERINTAHAN FARHAN – ERWIN”

waktu baca 4 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 06:06 32 Aziz Redaksi Jabar

RILIS AKADEMIS +REKOMENDASI
KEBIJAKAN
Nomor : 99/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Kajian Strategis Menuju Kota Bandung Sebagai
Model Tata Kelola ,Keadilan Sosial, dan Inovasi Daerah

Bandung, 6 Juni 2026
I.*PREMIS AKADEMIS
DEFINISI “MERCUSUAR ”
BERDASARKAN HUKUM

*Evidence Normatif*:
UU 23/2014 Pasal 63:
Daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
*UU 1/2022 HKPD: Kinerja keuangan daerah diukur dari 3 hal: Transparansi, Efisiensi, Efektivitas pelayanan publik.

*Argumentasi*:
” Mercusuar Jawa Barat ” bukan slogan.Secara hukum= Kota Bandung harus jadi ” *beas practice”4*
hal : 1.Tata Kelola Bersih, 2.Keadilan Sosial Nyata, 3.Inovasi Pelayanan, 4.Ruang Publik Demokratis.
Kalau 4 ini nyata=
Kabupaten/Kota lain di Jabar pasti” nyontek” Bandung.

*II.4PILAR+ ALUR HUKUM AGAR BANDUNG MENJADI MERCUSUAR*

*PILAR 1: TATA KELOLA BERSIH { BANDUNG TANPA KORUPSI
SISTEMIK
Evidence Fakta : Kasus PDAM Tirtawening,dugaan markup proyek ,data Kontrak OPD tertutup= penyakit kota besar .
*ALUR HUKUM*:
1.UU 14/2008 KIP Pasal 7 : APBD + informasi publik wajib .Wajib buka, bukan wajib minta.
2.*Perpres 95/2018 SPBE*: Semua layanan + pengadaan wajib digital,terlacak,antibintervensi.
*Argumentasi Akademis*:
Karena bersih. Walikota Farhan harus terbitkan “Perwal Bandung Jujur”.
semua OPD wajib upload Kontrak+ bukti fisik real-time .Wakil Walikota Erwin jadi “Jaksa Lapangan” yang audit . Kalau bersih= investor+ rakyat percaya.
itu modal utama.

*PILAR 2: KEADILAN SOSIAL = BANDUNG TANPA KANTONG
KEMISKINAN
Evidence Fakta :
BPS 2025 :Masih ada kemiskinan ekstrim di Ujungberung, Gedebage,Rancasari.Kesenjangan Cihampelas vs Kampung Cihaur masih lebar.
*Alur Hukum*:
1.*UU 1045 pasal 34*; Negara wajib memelihara fakir miskin .Pemda = perpanjangan tangan negara.
2.*UU 13/2011
Penangganan Fakir Miskin : Pemda wajib punya data terpadu+ program tepat sasaran.
*Argumentasi Akademis* ;
Mercusuar itu menyinari yang paling gelap.Farhan – Erwin wajib luncurkan “*Bandung Zero Kantong Kemiskinan*”.
1Kelurahan 1 Gizi+ UMKM + Beasiswa.
Wakil Walikota turun langsung validasi data.Jangan sampai bansos nyasar ke orang kaya.Itu dosa sosial.

*PILAR 3: INOVASI PELAYANAN
= BANDUNG TANPA ANTRI + TANPA CALO
Evidence Fakta : Ngurus IMB / PBG ,izin usaha, akta kelahiran masih ada keluhan ” berbelit+ calo” .
*Alur Hukum*
1.*UU 25/2009 Pelayanan Publik Pasal 21:
Standar pelayanan wajib jelas, cepat,biaya pasti
2.*UU 11/2008 ITE + Perpres 95 / 2018*:
Pemda wajib punya sistem digital terintegrasi.
*Argumentasi Akademis* :
Mercusuar itu memandu kapal biar nggak karam.
Bandung harus jadi ” Kota 1 Hari Jadi” = Izin Usaha .1 Hari = Izin Usaha.1 jam = Akta Lahir .Semua via aplikasi ” Bandung *UTAMA* yang beneran jalan, buka pajangan .Wakil Walikota Erwin”wajib “sidak digital” tiap Minggu. Kalau ada calo = berani.

*PILAR 4: RUANG PUBLIK DEMOKKRATIS = BANDUNG TANPA SENSOR WARGA
Evidence fakta: Ruang terbuka hijau berkurang,
pedagang kaki lima digusur tanpa solusi, suara kritik warga sering dianggap *gangguan*”.
*Alur Hukum*:
1.UUD 1945 Pasal 28E:
Setiap orang bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
*2.UU 26/2007 Penataan Ruang*: RTH Kota wajib 30% dari luas wilayah.
*Argumentasi Akademis* :
Mercusuar itu berdiri di tanah kokoh.Tanah kokoh = ruang publik+ kebebasan warga.Farhan- Erwin wajib :
1.Kejar target 30%RTH ,
2.Legalkan PKL dengan”Zona jujur PKL , 3. Buka ” pendopo Warga ” tiap bulan debat kebijakan Kota yang berani dikritik= Kota yang dewasa.Itu ciri mercusuar.

III.*TUNTUTAN STRATEGIS KEPADA PEMKOT
BANDUNG

Kepada Walikota M.Farhan dan Wakil Walikota Erwin:

*TUNTUTAN 1*: Terbitkan “.
Paket Perwal Mercusuar” dalam 100 hari kerja:
Perwal Bandung Jujur + Perwal Bandung Zero kemiskinan+ Perwal Bandung 1 Hari Jadi.

*TUNTUTAN 2*:Bentuk “Dewan Mercusuar Bandung” isinya akademisi ITB – Unpad, ulama, seniman, aktivis.Fungdinya: ngasih alarm kalau Pemkot mulai melenceng.

*TUNTUTAN 3:*Ukur kenirja bukan dari ” jumlah event” , tapi dari 3 angka : Turunkan angka kemiskinan, Naiknya kepuasan pelayanan publik Bertambahnnya RTH .itu angka yang bikin Bandung jadi kiblat Jabar.

*IV.PENUTUP YANG SERIUS*

Pak Farhan, Pak Erwin , Sejarah mencatat pemimpin besar bukandatibproyek mengaproyek , tapi dari keberaniannya merapikan yang kecil: parkir liar,stunting, calo ,data ditutup.

Bandung sudah punya nama besar. tugas punya nama besar .Tugas Anda berdua: bikin namanya punya ” jiwa besar” .

Kami ,rakyat Bandung, siap jadi mitra kritis.Kamibdukung 100% kalau 4 Pilar ini dijalankan.Tapi kami juga siap’ menyatakan lampu sorot” lewat KIP + rilis + aksi damai Kalau Bandung mulai redup.

*Jadikan Bandung
Mercusuar,Bukan Cuma Monumen”
*” Terangilah Jawa Barat Dengan Keadilan ,bukan Hanya Dengan LampuJalan*”

*Kualisi Akademisi & Pemantau Kebijakan Kota Bandung
R.Wempy Syamkarya,S.H.M.H.
Referensi: UUD 1945 l UU 2$/2014 I UU 14/2008 I UU 25/2009 I Data BPS Kota Bandung 2025

Pengamat kebijakan publik dan politik
Dewan Penasihat Redaksi AnalisaAiberNsws
R wewpy syamkara SH,MH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x