x
Hotline News

RILIS AKADEMIS & TUNTUTAN HUKUM Nomor: 99/ 06/2026 “TUNTUTAN PEMBATALAN SELEKSI DIRUT PDAM TIRTAWENING & PEMBENTUKAN PANsel INDEPENDEN”

waktu baca 4 menit
Jumat, 5 Jun 2026 01:33 61 siberadmin

Kajian Hukum Atas Dugaan Pelanggaran Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Baik+ Dugaan Jual Beli Jabatan

AnalisasiberNews.com

Bandung, 5 Juni 2026
I.PREMIS FAKTUAL+
EVIDENCE DOKUMEN

Fakta 1: Pengumuman Cacat Transparansi

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi No.800/P .TAHAP3/ Pansel/ 2026
tanggal 1 Juni 2026:

1. Hanya memuat nama 5 calon Dirut lulus urut abjad : Arsylia Yustisia, Hendro Sugianto, Mohamad Dedy Gamawan, Rizky Medianto ,Yoga Sutresna

2.*Tidak memuat*: Nilai uji tulis ,nilai UKK, bobot penilaian,passing grade, jumlah pelamar,alasan gugur.
3.*Tidak memuat*: Masa sanggah bagi peserta yang merasa dirugikan.

*Fakta 2: Struktur*
*Pansel Rawan Benturan Kepentingan*
Pengumuman

ditandatangani *Sekda* Kota Bandung selaku Ketua Pansel.Sekda adalah pejabat struktural tertinggi di bawah Walikota.PDAM Tirtawening adalah BUMD yang sahamnya 100% milik Pemkot Bandung.

Fakta 3:DugaanPublik ” Mahar Jabatan
Muncul dugaan kuat di ruang publik bahwa 5 calon lulus memiliki” kemampuan finansial khusus” .Dugaan ini harus diverifikasi integritas Dirut BUMD pengelola hajat hidup orang banyak.

II.*ALUR HUKUM+
ARGUMENTASI AKADEMIS

Argumentasi 1:
Pelanggaran Asas Keterbukaan – UU 14/2008 KIP

*Pasal 2* : Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali dikecualikan.
*Pasal 17* : Informasi seleksi pejabat publik BUKAN informasi yang dikecualikan.

*Alur Logika*:Seleksi Dirut PDAM= penggunaan uang Asset negara + hajat hidup orang banyak.Maka nilai + kriteria+ BA seleksi= informasi publik wajib.

Menutupinya = melanggar hukum + menciptakan “ruang gelap ” untuk *praktik jual beli jabatan.

*Argumentasi 2:*
*Pelanggaran AsasIndependensi Permendagri 37/2018
Pasal 11 ayat2 : Pansel harus ” independen dan profesional,tidak memiliki benturan kepentingan”
*Alur Logika*: Ketua Pansel= Sekda = bawahan

Walikota.PDAM = anak usaha Pemkot.Jika penguasa lama Perumda masih berpengaruh, maka Pansel kehilangan independen.Hasil seleksi menjadi produk pesanan penguasa, bukan ” produk *merit system’*.

Argumentasi 3:
Pelanggaran Prosedur
– Permendagri 37/2018 Pasal 12
Tahapan seleksi Dirut
BUMD wajib: Pengumuman – Pendaftaran –
Seleksi Administrasi
– Uji Kompetensi
– Uji Kelayakan –
*Pengumuman+ Masa Sanggah 3 hari kerja*-

Penetapan.
*Evidence*: Pengumuman 1 Juni 2026 langsung “lulus lanjut tahap selanjutnya”
Masa sanggah tidak ada .
*Alur Hukum*: Cacat prosedur= Keputusan Tata Usaha Negara batal demi hukum.SK pengangkatan Dirut kelak dapat digugat dan dibatalkan *PTUN*
Bandung berdasarkan UU 5/1986 .

Argumentasi 4: Dugaan Tindak Pidana – UU Tipikor+ KUHP
Pasal 12 huruf i UU 31/1999 jo UU 20/2001 :

Pegawai negeri yang menerima hadiah /janji padahal diketahui/patut diduga hadiah itu diberikan karena kekuasaan= pidana 4-20 tahun.

*Alur Logika*: Jika mahar” terbukti, maka : Penerima = Pansel / pengambil keputusan kena Tipikor.

Pemberi = Calon Dirut kena KUHP Pasal 545 ” penyuapan” . PDAM dirugikan , negara dirugikan

III.*TUNTUTAN HUKUM
KEPADA PEMKOT
BANDUNG

Berdasarkan kajian di atas, kami menuntut:

1.*TUNTUTAN
ADMINISTRATIF – 7×24 JAM
Mewajibkan Pansel No. 800/2026 untuk:
a.Membuka dan mempublikasikan
” Peringkat nilai ” seluruh peserta *15 April #026*

b.Membuka masa
Sanggah 5 hari kerja sejak rilis ini.
Jika tidak dilaksanakan= kami anggap pengakuan bersalah + langsung lapor Ombudsman.

2.TUNTUTAN
SUBSTANSIAL – 14x 24 JAM
Mewajibkan Walikota Bandung untuk :
a. *MEMBATALKAN**hasil seleksi Nom 800/ 2026 demi hukum.

b.*MEMBUBARKAN* Pansel lama.
c.* MEMBENTUK Pansel Baru Independen dengankomposisi: 40% Akademisi,30% Profesional,20% Masyarakat Sipil, 10% Pemkot sebagai observer tanpa hak voting.

*3.TUNTUTAN
PENEGAKAN HUKUM
Kami akan melaporkan dugaan “jual beli jabatan ”
ke:
1.KPK RI via Dimas Online – untuk audit LHKPN + PPATK 5 calon lulus
2.*Kejari Bandung*- untuk penyelidikan dugaan gratifikasi
3.*Ombudsman RI Perwakilan Jabar*-
untuk maladministrasi

IV.PENUTUP AKADEMIS

PDAM Tirtawening bukan ” kue proyek “. PDAM adalah amanat konstitusi Pasal 33/UUD 1945 : air dikuasai negara untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

*Logika akhir*: Pemerintah yang baik tidak takut transit.pemerintah yang bersih tidak butuh Pansel pesanan”
Pemerintah yang berani = berani batalkan seleksi cacat dan mulai dari nol dengan Pansel Independen.

*Kepada Kang Farhan – Erwin 18 Bulan Kritis dimulai dari sini.mau di catat sejarah sebagai ” *Penyelamat*
*PDAM atau Pelantik Dirut Mahar”? Sejarah yang jawab*.

Cukup Drama Seleksi .
Saatnya *Merit System*.
*Merdeka untuk air Bandung!*”

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

R.Wempy Syamkarya,S.H.M.H. Dewan Penasehat Media AnalisasiberNews.com


Catatan Redaksi dan Aspek Hukum Pers:

  • Berita atau rilis ini harus mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
  • Dugaan jual beli jabatan, gratifikasi, maupun korupsi tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Seluruh pihak yang disebut wajib diberikan kesempatan memberikan klarifikasi atau hak jawab secara proporsional.

Catatan Redaksi: “Rilis ini merupakan kajian akademis dan pendapat hukum yang disusun berdasarkan dokumen publik yang tersedia. Seluruh dugaan yang disampaikan memerlukan verifikasi oleh lembaga yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam kajian ini sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x