x
Hotline News

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA TAHUN 2025 PEKON TAMPANG TUA, KECAMATAN PEMATANG SAWA, KEMBALI MENCUAT KE PERMUKAAN

waktu baca 4 menit
Jumat, 5 Jun 2026 00:45 92 siberadmin

AnalisasiberNews.com

TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah alokasi anggaran dinilai menyimpan kejanggalan dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, transparansi, serta manfaat realisasi program bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar namun belum terlihat secara jelas hasil maupun manfaatnya di tengah masyarakat.

Deretan Anggaran yang Dipertanyakan

Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp8.550.000.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp10.942.000.
  • Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, dan Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp66.600.000.
  • Penyelenggaraan Posyandu tahap lainnya sebesar Rp12.600.000.
  • Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi sebesar Rp1.800.000.
  • Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp72.910.000.
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa sebesar Rp16.800.000.

Selain itu, terdapat sejumlah program lain yang juga dipertanyakan realisasi dan manfaatnya, antara lain:

  • Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp1.500.000.
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp94.250.000.
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa sebesar Rp6.745.000.
  • Empat kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan total anggaran puluhan juta rupiah.

Keterangan Warga

Seorang warga berinisial M (47), yang identitasnya disamarkan atas permintaannya, mengaku mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pembangunan yang terlihat di lapangan.

Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran terkait Balai Pekon. Ia menyebut bangunan tersebut masih tergolong baru sehingga muncul pertanyaan mengenai kebutuhan pemeliharaan dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Beberapa item yang turut menjadi sorotan antara lain:

  • Pembangunan Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp149.350.000.
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp13.300.000.
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp9.450.000.
  • Pelatihan Pengelolaan BUM Desa sebesar Rp2.600.000.
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp5.737.500.
  • Penyertaan Modal sebesar Rp199.690.000.
  • Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp7.200.000.
  • Pembinaan PKK sebesar Rp9.244.000.
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp3.600.000.

Hasil Penelusuran Tim Media

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, tim media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan beberapa kegiatan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah pekon terkait mekanisme pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Guna memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Tampang Tua, M. Basir.

Pada Kamis (4/6/2026), konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08218413XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan tim media.

Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran yang Perlu Ditelusuri Aparat Berwenang

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa, maka dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.


Berikut susunan berita yang lebih rapi, profesional, tajam, dan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta dokumen anggaran yang diperoleh tim media. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum tetap.

Sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki Hak Jawab. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Pekon Tampang Tua maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun data pendukung guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Pemberitaan ini juga berpedoman pada Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, dan tidak menghakimi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x