

TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah alokasi anggaran dinilai menyimpan kejanggalan dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, transparansi, serta manfaat realisasi program bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar namun belum terlihat secara jelas hasil maupun manfaatnya di tengah masyarakat.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain:
Selain itu, terdapat sejumlah program lain yang juga dipertanyakan realisasi dan manfaatnya, antara lain:

Seorang warga berinisial M (47), yang identitasnya disamarkan atas permintaannya, mengaku mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pembangunan yang terlihat di lapangan.
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran terkait Balai Pekon. Ia menyebut bangunan tersebut masih tergolong baru sehingga muncul pertanyaan mengenai kebutuhan pemeliharaan dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Beberapa item yang turut menjadi sorotan antara lain:
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, tim media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan beberapa kegiatan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah pekon terkait mekanisme pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Tampang Tua, M. Basir.
Pada Kamis (4/6/2026), konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08218413XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan tim media.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa, maka dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Berikut susunan berita yang lebih rapi, profesional, tajam, dan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta dokumen anggaran yang diperoleh tim media. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum tetap.
Sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki Hak Jawab. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Pekon Tampang Tua maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun data pendukung guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pemberitaan ini juga berpedoman pada Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, dan tidak menghakimi.


Tidak ada komentar