

TANGGAMUS – Dugaan hubungan pribadi antara seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 1 Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, dengan seorang Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus menjadi perbincangan di tengah masyarakat setempat.

Informasi tersebut diterima redaksi dari sejumlah warga yang mengaku mengetahui kedekatan kedua pihak. Warga menyebut hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Pekon Way Asahan.
“Kedekatan mereka sudah lama menjadi pembicaraan warga,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain dugaan hubungan pribadi tersebut, muncul pula informasi mengenai seorang anak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kedua pihak. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon berinisial HR dan guru PPPK berinisial TT melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak terkait di lingkungan pendidikan dan pemerintahan daerah untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menyebut aparatur negara, baik ASN maupun kepala desa, memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan etika karena melekat pada jabatan publik yang mereka emban.
Sementara itu, terkait aspek kepegawaian, ASN diwajibkan mematuhi ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi harus dilakukan melalui mekanisme resmi oleh instansi berwenang.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
HENDRA


Tidak ada komentar