x
Hotline News

Ajef Bachtiar Kecam Pelantikan Ahmad Mursidi: Bupati Pandeglang Cederai Keadilan, Ketua DPRD Malah Ikut Hadir

waktu baca 4 menit
Jumat, 5 Jun 2026 18:38 16 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

PANDEGLANG –- Kebijakan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, yang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik secara virtual pada akhir Mei lalu, memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPD PERPAM) Kabupaten Pandeglang. Pelantikan tersebut dinilai sebagai preseden buruk yang merusak moralitas birokrasi dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Pengurus DPD PERPAM Pandeglang, Ajef Bachtiar, menyatakan bahwa langkah Bupati yang memaksakan pelantikan tersebut menunjukkan hilangnya kepekaan moral dan empati sosial dari seorang kepala daerah. Pasalnya, Ahmad Mursidi saat ini merupakan tersangka aktif dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5 yang menewaskan dua orang siswa sekolah dasar.

“Kami dari DPD PERPAM Pandeglang, selaku kontrol sosial mengecam keras keputusan Bupati Pandeglang. Secara administrasi kepegawaian, Pemkab mungkin berlindung di balik celah aturan karena tersangka tidak ditahan secara fisik oleh kepolisian. Namun, pemimpin daerah tidak boleh buta mata dan hati. Mengetahui ada warganya yang berduka kehilangan anak, Bupati justru sibuk menggelar pelantikan dan mencarikan posisi jabatan baru yang aman bagi si penabrak. Ini sangat mencederai rasa keadilan publik!” tegas Ajef kepada awak media, Jumat (05/06/2026).

Sebagai Aktivis, Ajef membeberkan landasan yuridis mengapa kebijakan Bupati Pandeglang ini cacat secara hukum tata negara. Ia menegaskan, manajemen ASN tidak hanya bicara soal teks tertulis, melainkan integritas.

Pelanggaran Syarat Jabatan (UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN):
Berdasarkan Undang-Undang ASN yang baru, setiap pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan struktural maupun fungsional wajib memenuhi kualifikasi, kompetensi, serta persyaratan integritas dan moralitas yang baik. Seseorang yang menyandang status tersangka aktif atas kasus kelalaian maut yang menghilangkan nyawa orang lain, secara hukum administrasi tidak memenuhi syarat integritas untuk menduduki jabatan strategis.

Pemerintahan yang Baik / AAUPB (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan): Kebijakan Bupati ini dinilai menabrak Asas Kecermatan, Asas Proporsionalitas, dan Asas Kepatutan.

“Menempatkan seorang tersangka pidana aktif ke dalam pos Staf Ahli Bidang Hukum adalah pembodohan logika publik. Bagaimana mungkin seseorang memberikan telaah hukum yang kredibel kepada Bupati, sementara dirinya sendiri sedang tersangkut persoalan hukum pidana berat? Ini tidak patut dan meruntuhkan muruah instansi tata kelola pemerintahan Pandeglang,” urai Ajef secara rasional.

Ia menambahkan, jika alasan Pemkab adalah aspek kemanusiaan karena kondisi kesehatan Ahmad Mursidi yang harus menjalani rawat jalan (cuci darah), berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki instrumen hukum lain yang jauh lebih bijaksana, yaitu menerbitkan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan (Nonaktif) atau memberikan hak cuti sakit, bukan malah melakukan rotasi dan menggelar pelantikan jabatan baru.

Tidak hanya mengkritik pihak eksekutif, Ajef juga menyoroti tajam kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dalam prosesi pelantikan virtual tersebut. Kehadiran pimpinan tertinggi lembaga legislatif itu dinilai telah mengaburkan fungsi pengawasan (checks and balances).

“Sangat ironis melihat Ketua DPRD Pandeglang turut hadir dan menyaksikan pelantikan tersebut. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Ketua Dewan seharusnya berada di garda terdepan untuk mengingatkan dan menegur Bupati agar membatalkan pelantikan yang cacat etika moral ini. Kehadiran beliau seolah memberi legitimasi politik dan kesan kompromi antar-elite di atas penderitaan rakyat kecil,” cecar Ajef

Menyikapi polemik ini, Ajef Bachtiar secara resmi mengeluarkan seruan atau ajakan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan rekan-rekan media di wilayah Pandeglang untuk merapatkan barisan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu mengawal kasus hukum Ahmad Mursidi ini secara ketat. Jangan sampai ada kesan keistimewaan hukum (privilege) bagi lingkaran elite pejabat di Pandeglang.

DPD PERPAM Pandeglang mendesak Bupati untuk segera menganulir keputusan tersebut dan menonaktifkan yang bersangkutan. Kami juga akan terus mengawal jalannya penyidikan di Polres Pandeglang hingga berkas ini dilimpahkan ke Pengadilan (P21), demi memastikan hukum berdiri tegak dan keadilan bagi para korban serta keluarganya benar-benar terpenuhi,” pungkas Ajef Bachtiar

penulis : Rohmat kaperwil Banten

sumber : DPD PERPAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x