

RILIS ANALISIS HUKUM EKSKLUSIF & AKADEMIS
Nomor: 9/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM
Analisis Akademis Atas Penghentian Penyidikan Kejari Bandung& Implikasi Ketatanegaraan
Bandung, 4 Juni 2026

I.*PREMIS YURIDIS :
PENYIDIKAN BUKAN VONIS ,SP3 BUKAN PEMBEBASAN”
Asas Fundamental:
1.prafuga Tak Bersalah
Pasal 8 UU 48/2009
Seseorang belum bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Status ” tersangka “#terbukti bersalah .
2. Asas Legalitas Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 :
3. Segala tindakan negara harus berdasarkan hukum .
*Argumentasi Awal*: Kejari menetapkan tersangka = punya 2 alat bukti
Permulaan cukup Pasal 1 angka 14 KUHP SP 3 = penyidikan dihentikan karena unsur Pasal 109 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi.Ini 2 fase hukum berbeda . Wajar dan sah .
*II.BEDAH YURIDIS :
KENAPA KEJARI HENTIKAN
PENYELIDIKAN?”
*Fakta*: Kejari Bandung SP3 kasus Wakil Walikota Erwin .Alasan : ” Tidak ada bukti korupsi yang memberatkan ‘:
*Reasoning+ Alur Hukum KUHP*:
1.*Makan SP3 = Tidak Cukup Bukti” ,Bukan “Tidak Bersalah*
*Dalil*: Pasal 109 ayat 2 KUHP jo Perja 15/2020 SP3 diterbitkan kalau :
a. Tidak cukup bukti= alat buktiAkibat : Non aktif sementara.
Sebab hilang : SP3 = status tersangka gugur demi hukum>Akibat : Alasan non – aktif hilang.
*Analisis*: Secara yuridis formal ,Wakil Walikota Erwin *bisa aktif kembali* menjabat.
karena dasar hukum penonaktifan sudah hilang .
Ini ” restitutio in integrum” = kembalikan ke keadaan semula.
*Proses*: Kemendagri/ Walikota tinggal terbitkan SK pencabutan Non- aktif .
Ngaak perlu” pemilihan ulang” .
*3.Sanksi / Responsibilitas
Kejari Kalau Tersangka Tapi SP3?
Ini inti ” akuntabilitas penyidik ”
*ALUR HUKUM
a.Nggak Ada Sanksi Pidana Otomatis: Penyidik berwenang manafsirkan bukti .Kalau setelah gelar perkara bukti drop,SP3 = bentuk koreksi diri” .
Itu mekanisme check & balance internal KUHP .
b.*Sanksi Perdata/ Administrasi*: Pasal 95 KUHAP : Tersangka berhak ganti rugi + rehabilitasi nama baik kalau penangkapan / penahanan tersangka ” saja yang berujung SP3 = sulit gugat , kecuali bisa buktikan niat jahat” + rekayasa ”
Standar pembuktiannya berat: harus ada mens rea penyidik.
c.*Sanksi Etik*: Jaksa Agung RI via Jamwas bisa periksa apakah ada pelanggaran kode etik: gegabah tetapkan tersangka , nggak gelar perkara berjenjang.
Kalau terbukti lalai = sanksi disiplin PP 94 / 2021 .
d.*Pengawasan Eksternal*:
Praperadilan Pasal 77 KUHAP .Tapi kalubudaj SP3, objek praperadilan gugur karena penetapan tersangka sudah dicabut .
*Argumentasi Akademis*:
SP3 adalah ” safety Valve” KUHAP .Lebih baik SP3 karena bukti lemah, dari pada dipaksa P21
lalu bebas di pengadilan= buang duit negara .Ini bukti Kejari Bandung ” profesional” menjalankan asas in dubio pro reo” =
Kalau ragu, putusan demi terdakwa.
*III.KESIMPULAN YURIDIS & REKOMENDASI*
1. *Dari Kacamata Hukum*:
SP3 Kejari Bandung= sah, konstitusional,dan sesuai KUHAP .Itu bukan ” kegagalan ,tapi bekerja sesuai hukum. Praduga tak bersalah*Erwin pulih 100%.
2.*Status Wakil Walikota Erwin :
BISA AKTIF KEMBALI
menjadi Wakil Walikota Bandung.Dasar hukum Non- aktinya sudah hilang.
Kemendagri/ Walikota wajib prosesSK aktif kembali.
Menunda tanpa dasar= maladministrasi.
3.*Untuk Kejari Bandung:*:
Untuk menjaga Marwah disarankan:
a.Rilis ” press release SP3 yang detail : alat bukti apa yang kurang, unsur apa yang tidak terpenuhi.Biar publik nggak spekulasi kongkalikong”
b.Lakukan ” post mortem internal : kenapa bisa naik jadi tersangka tapi bukti nggak kuat? Untuk perbaikan SOP ke depan.
4.*Untuk Publik*:
Hormati proses hukum Tersangka “# Koruptor ” SP3 ” Kebal Hukum ”
Kawal kasusnya : kalau ada novum ,lapor lagi.Hukum bukan dendam, hukum adalah kepastian.
IV.*PENUTUP AKADEMIS
Hukum itu logika , bukan emosi . penetapan tersangka = ” curiga kuat .SP3 = curiga tidak terbukti.Keduanya sama- sama pro Duk hukum
Yang penting: jaga. ada kriminalisasi politik” dan jangan ada ” perlindungan pejabat”. Dua – duanya racun demokrasi.
Kejari Bandung sudah ambil keputusan.Sekarang bola di Kemendagri:
Aktifkan kembali Wakil Walikota Erwin sesuai UU.Dam bola di publik: kawal kinerja Wakil Walikota Erwin ke depan.itu pengawasan yang sehat.
Merdeka untuk kepastian Hukum!
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
*R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Referensi: https :// peraturan .BPK go.id.l UUD 1945 I KUHAP I UU 31/ 1999 I UU 23/2014
Dewan penasehat AnalisaSiberNews


Tidak ada komentar