x
Hotline News

SP3 WAKIL WALKOT ERWIN: BEDAH YURIDIS STATUS TERSANGKA ,ASAS PRADUGA TAK BERSALAH,& TANGGUNG JAWAB PENYIDIK”

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2026 06:31 19 Aziz Redaksi Jabar

RILIS ANALISIS HUKUM EKSKLUSIF & AKADEMIS
Nomor: 9/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Analisis Akademis Atas Penghentian Penyidikan Kejari Bandung& Implikasi Ketatanegaraan

Bandung, 4 Juni 2026

I.*PREMIS YURIDIS :
PENYIDIKAN BUKAN VONIS ,SP3 BUKAN PEMBEBASAN”

Asas Fundamental:
1.prafuga Tak Bersalah
Pasal 8 UU 48/2009
Seseorang belum bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Status ” tersangka “#terbukti bersalah .
2. Asas Legalitas Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 :
3. Segala tindakan negara harus berdasarkan hukum .

*Argumentasi Awal*: Kejari menetapkan tersangka = punya 2 alat bukti
Permulaan cukup Pasal 1 angka 14 KUHP SP 3 = penyidikan dihentikan karena unsur Pasal 109 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi.Ini 2 fase hukum berbeda . Wajar dan sah .

*II.BEDAH YURIDIS :
KENAPA KEJARI HENTIKAN
PENYELIDIKAN?”

*Fakta*: Kejari Bandung SP3 kasus Wakil Walikota Erwin .Alasan : ” Tidak ada bukti korupsi yang memberatkan ‘:

*Reasoning+ Alur Hukum KUHP*:

1.*Makan SP3 = Tidak Cukup Bukti” ,Bukan “Tidak Bersalah*
*Dalil*: Pasal 109 ayat 2 KUHP jo Perja 15/2020 SP3 diterbitkan kalau :
a. Tidak cukup bukti= alat buktiAkibat : Non aktif sementara.
Sebab hilang : SP3 = status tersangka gugur demi hukum>Akibat : Alasan non – aktif hilang.
*Analisis*: Secara yuridis formal ,Wakil Walikota Erwin *bisa aktif kembali* menjabat.
karena dasar hukum penonaktifan sudah hilang .
Ini ” restitutio in integrum” = kembalikan ke keadaan semula.
*Proses*: Kemendagri/ Walikota tinggal terbitkan SK pencabutan Non- aktif .
Ngaak perlu” pemilihan ulang” .

*3.Sanksi / Responsibilitas
Kejari Kalau Tersangka Tapi SP3?
Ini inti ” akuntabilitas penyidik ”

*ALUR HUKUM
a.Nggak Ada Sanksi Pidana Otomatis: Penyidik berwenang manafsirkan bukti .Kalau setelah gelar perkara bukti drop,SP3 = bentuk koreksi diri” .
Itu mekanisme check & balance internal KUHP .
b.*Sanksi Perdata/ Administrasi*: Pasal 95 KUHAP : Tersangka berhak ganti rugi + rehabilitasi nama baik kalau penangkapan / penahanan tersangka ” saja yang berujung SP3 = sulit gugat , kecuali bisa buktikan niat jahat” + rekayasa ”
Standar pembuktiannya berat: harus ada mens rea penyidik.
c.*Sanksi Etik*: Jaksa Agung RI via Jamwas bisa periksa apakah ada pelanggaran kode etik: gegabah tetapkan tersangka , nggak gelar perkara berjenjang.
Kalau terbukti lalai = sanksi disiplin PP 94 / 2021 .
d.*Pengawasan Eksternal*:
Praperadilan Pasal 77 KUHAP .Tapi kalubudaj SP3, objek praperadilan gugur karena penetapan tersangka sudah dicabut .

*Argumentasi Akademis*:
SP3 adalah ” safety Valve” KUHAP .Lebih baik SP3 karena bukti lemah, dari pada dipaksa P21
lalu bebas di pengadilan= buang duit negara .Ini bukti Kejari Bandung ” profesional” menjalankan asas in dubio pro reo” =
Kalau ragu, putusan demi terdakwa.

*III.KESIMPULAN YURIDIS & REKOMENDASI*

1. *Dari Kacamata Hukum*:
SP3 Kejari Bandung= sah, konstitusional,dan sesuai KUHAP .Itu bukan ” kegagalan ,tapi bekerja sesuai hukum. Praduga tak bersalah*Erwin pulih 100%.

2.*Status Wakil Walikota Erwin :
BISA AKTIF KEMBALI
menjadi Wakil Walikota Bandung.Dasar hukum Non- aktinya sudah hilang.
Kemendagri/ Walikota wajib prosesSK aktif kembali.
Menunda tanpa dasar= maladministrasi.

3.*Untuk Kejari Bandung:*:
Untuk menjaga Marwah disarankan:
a.Rilis ” press release SP3 yang detail : alat bukti apa yang kurang, unsur apa yang tidak terpenuhi.Biar publik nggak spekulasi kongkalikong”
b.Lakukan ” post mortem internal : kenapa bisa naik jadi tersangka tapi bukti nggak kuat? Untuk perbaikan SOP ke depan.

4.*Untuk Publik*:
Hormati proses hukum Tersangka “# Koruptor ” SP3 ” Kebal Hukum ”
Kawal kasusnya : kalau ada novum ,lapor lagi.Hukum bukan dendam, hukum adalah kepastian.

IV.*PENUTUP AKADEMIS

Hukum itu logika , bukan emosi . penetapan tersangka = ” curiga kuat .SP3 = curiga tidak terbukti.Keduanya sama- sama pro Duk hukum

Yang penting: jaga. ada kriminalisasi politik” dan jangan ada ” perlindungan pejabat”. Dua – duanya racun demokrasi.

Kejari Bandung sudah ambil keputusan.Sekarang bola di Kemendagri:
Aktifkan kembali Wakil Walikota Erwin sesuai UU.Dam bola di publik: kawal kinerja Wakil Walikota Erwin ke depan.itu pengawasan yang sehat.

Merdeka untuk kepastian Hukum!

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.

*R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Referensi: https :// peraturan .BPK go.id.l UUD 1945 I KUHAP I UU 31/ 1999 I UU 23/2014

Dewan penasehat AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x