x
Hotline News

PROYEK PEMBANGUNAN RKB MTsN 1 BANDUNG

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 00:13 42 siberadmin

RILIS KAJIAN DARURAT & EKSKLUSIF
Nomor: 11/06/2026

“17 TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN K3: ANCAMAN SERIUS BAGI KESELAMATAN PEKERJA DAN SISWA”

Dugaan Pelanggaran UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Peraturan Konstruksi, Kontrak Kerja, serta Ultimatum Penghentian Pekerjaan (Stop Work) dalam 24 Jam kepada Kementerian Agama, PPK, dan Kontraktor.

AnalisasiberNews.com

Bandung, 4 Juni 2026


I. PREMISE KAJIAN

“K3 Bukan Sekadar Seragam, Melainkan Garis Kehidupan”

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar dalam setiap proyek konstruksi.

Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3, yang mewajibkan pemenuhan syarat keselamatan kerja di seluruh tempat kerja.
  • Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mewajibkan penyediaan perlengkapan K3 seperti helm, rompi keselamatan, alat pelindung diri (APD), kotak P3K, serta fasilitas pendukung lainnya.
  • Ketentuan kontrak pekerjaan yang mengalokasikan anggaran khusus untuk pelaksanaan K3.

Apabila fasilitas dan standar K3 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk wanprestasi kontrak serta pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.


II. ANALISIS 17 TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN

A. Temuan 1–6: Dugaan Pengabaian Penggunaan APD

Fakta Lapangan

  • Pekerja tidak menggunakan rompi keselamatan.
  • Helm keselamatan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
  • Pekerja tidak menggunakan masker dan perlengkapan APD lainnya.

Analisis

Dalam prinsip “Hierarchy of Control”, APD merupakan lapisan perlindungan terakhir bagi pekerja.

Ketidakpatuhan penggunaan APD meningkatkan risiko:

  • Cedera kepala akibat benda jatuh.
  • Tertabrak alat berat.
  • Gangguan kesehatan akibat debu dan material konstruksi.

Dasar Hukum

  • Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1970.
  • Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1970 terkait pengawasan keselamatan kerja.

B. Temuan 7–8: Dugaan Lemahnya Pengawasan Lapangan

Fakta Lapangan

  • Pengawasan konsultan dianggap tidak optimal.
  • Pelaksana proyek dinilai kurang melakukan briefing atau sosialisasi K3 kepada pekerja.

Analisis

Dalam kontrak pekerjaan konstruksi, konsultan pengawas dan pelaksana memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar keselamatan diterapkan setiap hari.

Potensi Konsekuensi

  • Wanprestasi kontrak.
  • Temuan audit pengawasan.
  • Evaluasi terhadap kinerja pihak terkait.

C. Temuan 9–12: Dugaan Ketidaklengkapan Dokumen dan Informasi Proyek

Fakta Lapangan

  • Direksi kit tidak tersedia.
  • Gambar kerja tidak dipasang.
  • Buku tamu proyek tidak ditemukan.
  • Informasi proyek sulit diakses.

Analisis

Dokumen proyek merupakan instrumen utama pengawasan publik, auditor, dan pemangku kepentingan.

Ketidaklengkapan dokumen berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas proyek.

Dasar Hukum

  • Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019.
  • Ketentuan administrasi pekerjaan konstruksi.

D. Temuan 13–15: Dugaan Pengabaian Aspek Kesehatan dan Keselamatan Pekerja

Fakta Lapangan

  • Tidak tersedia papan pemantauan cuaca.
  • Ruang K3 tidak tersedia.
  • Kotak P3K tidak lengkap atau tidak tersedia.

Analisis

Kondisi cuaca ekstrem dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Ketersediaan fasilitas P3K dan petugas K3 merupakan kebutuhan dasar dalam setiap proyek konstruksi.

Dasar Hukum

  • Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1970.
  • Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

E. Temuan 16–17: Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran K3

Fakta Lapangan

  • Fasilitas K3 tidak terlihat tersedia secara memadai.
  • Dokumen monitoring belum ditandatangani secara lengkap.

Analisis

Dalam RAB proyek umumnya terdapat alokasi biaya K3 dan persiapan pekerjaan.

Apabila fasilitas K3 yang dianggarkan tidak tersedia, maka perlu dilakukan audit dan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


III. TUNTUTAN DAN REKOMENDASI

Kami meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah berikut dalam waktu 24 jam:

1. Penghentian Sementara Pekerjaan (Stop Work)

Menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai seluruh aspek keselamatan kerja memenuhi standar yang berlaku.

Dasar:

  • Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1970.

2. Perbaikan Seluruh Temuan

Wajib Dilaksanakan:

  1. Seluruh pekerja menggunakan helm SNI, rompi keselamatan, masker, dan APD lengkap.
  2. Pemasangan direksi kit dan informasi proyek secara terbuka.
  3. Penyediaan ruang K3, kotak P3K lengkap, serta petugas K3 yang kompeten.
  4. Pelaksanaan briefing K3 harian.
  5. Penandatanganan dokumen monitoring oleh seluruh pihak terkait.

3. Audit Anggaran K3

Meminta audit terhadap:

  • Besaran anggaran K3.
  • Realisasi penggunaan anggaran.
  • Kesesuaian pengadaan fasilitas keselamatan di lapangan.

Apabila ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


IV. LANGKAH LANJUT APABILA TIDAK DITINDAKLANJUTI

Apabila dalam waktu 24 jam tidak terdapat perbaikan yang memadai, maka akan dilakukan penyampaian laporan kepada:

  1. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
  2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  3. Kejaksaan Negeri Bandung.
  4. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

sesuai kewenangan masing-masing lembaga.


V. PENUTUP

Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan.

Pembangunan ruang kelas baru harus menghasilkan bangunan yang berkualitas tanpa mengorbankan keselamatan para pekerja yang membangunnya.

Keselamatan pekerja adalah prioritas utama.

Merdeka untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Merdeka untuk Pekerja Konstruksi Indonesia.


R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Dewan Penasehat Media : AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x