x
Hotline News

KADISDIK TANGGAMUS BELUM BERIKAN KONFIRMASI, UPAYA WARTAWAN MINTA KLARIFIKASI TERKENDALA

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 18:25 84 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

TANGGAMUS, 4 Juni 2026 – Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libardi, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sejumlah lembaga PAUD hingga kini belum membuahkan hasil.

Sejumlah wartawan mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi, terutama terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian data penerima Dana BOP pada beberapa lembaga PAUD di Kecamatan Pematang Sawa.

Berdasarkan informasi yang diterima media, dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Temuan ini menjadi perhatian warga karena berkaitan dengan penggunaan dana negara yang bersumber dari anggaran pendidikan.

Dalam proses penelusuran, media juga menerima informasi mengenai adanya pernyataan yang mengatasnamakan pejabat tertentu saat menghadapi pemeriksaan atau pengawasan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan kesimpulan.

Oleh karena itu, media tetap berupaya meminta klarifikasi langsung kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan pengelola lembaga PAUD terkait.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pejabat publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik didorong untuk memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan fungsi pers sebagai sarana informasi, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Menyikapi persoalan ini, sejumlah elemen masyarakat mendorong agar:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
2. Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen terhadap laporan dugaan penyimpangan Dana BOP.
3. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
4. Proses pengawasan dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x