

Nomor: 09/WS/06/2026

Analisis Kebijakan Publik terhadap Infrastruktur, Ekonomi Kerakyatan (UMKM), serta Peran Eksekutif dan Legislatif
Kabupaten Tangerang, 4 Juni 2026
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp8,12 triliun, meningkat dari usulan awal sebesar Rp7,52 triliun.

1. APBD Terbesar Kedua di Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang memiliki APBD terbesar kedua di Provinsi Banten setelah Kota Tangerang. Hal ini sejalan dengan besarnya jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 3,2 juta jiwa, 29 kecamatan, serta kawasan industri strategis seperti Cikupa, Balaraja, dan Tigaraksa.
2. Anggaran Pendidikan Mencapai 26 Persen
Alokasi pendidikan telah melampaui ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan komitmen positif, namun peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik sekolah.
3. APBD Per Kapita Masih Relatif Rendah
Dengan APBD Rp8,12 triliun dan jumlah penduduk sekitar 3,2 juta jiwa, maka APBD per kapita berada pada kisaran Rp2,5 juta per orang per tahun. Angka ini masih jauh di bawah Kota Tangerang yang mencapai sekitar Rp6 juta per orang per tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib pemerintah meliputi infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, besarnya APBD harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat, bukan hanya dari besarnya angka anggaran.
a. Jalan Desa dan Pelosok
Masih banyak ruas jalan kabupaten dengan kondisi rusak sedang hingga berat di wilayah Solear, Cisoka, Jayanti, dan Kronjo. Keluhan masyarakat terkait akses pendidikan dan pertanian masih sering muncul dalam laporan reses DPRD.
b. Drainase dan Banjir Rob
Wilayah pesisir seperti Mauk, Kronjo, dan Teluknaga masih mengalami gangguan akibat banjir rob. Program pembangunan tanggul laut belum sepenuhnya selesai.
c. Akses Air Bersih
Cakupan layanan PDAM Tirta Kerta Raharja masih berada di bawah 40 persen penduduk. Sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumur, sementara aktivitas industri meningkatkan tekanan terhadap cadangan air tanah.
Teori Growth Pole dari François Perroux menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berpusat pada kawasan industri. Infrastruktur harus menjangkau seluruh wilayah agar tidak menimbulkan kantong-kantong kemiskinan baru.
Bupati dan Dinas PUPR perlu mengarahkan sebagian anggaran dari proyek-proyek besar menuju pembangunan jalan lingkungan, drainase, dan infrastruktur dasar masyarakat.
Komisi III DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan melalui inspeksi lapangan secara rutin dan menggunakan hak pengawasan apabila ditemukan proyek bermasalah.
a. UMKM Belum Terhubung dengan Industri
Ribuan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang belum banyak melibatkan UMKM lokal dalam rantai pasok industri. Berdasarkan data Kadin Kabupaten Tangerang, kurang dari 5 persen UMKM menjadi mitra industri.
b. Permodalan Masih Terbatas
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersedia, namun banyak pelaku UMKM mikro mengalami kendala administrasi dan literasi keuangan.
c. Persoalan Lahan dan Perizinan
Pelaku usaha kecil menghadapi tingginya biaya sewa usaha dan keterbatasan ruang usaha yang terjangkau.
Teori Industrial Linkage dari Albert O. Hirschman menegaskan bahwa industri besar harus menciptakan keterkaitan ekonomi dengan usaha kecil agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas.
Komisi II DPRD perlu mengevaluasi efektivitas program pembinaan UMKM dan kinerja BUMD dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pergudangan dan logistik terus meningkat. Pengawasan terhadap implementasi RTRW masih perlu diperkuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65, kepala daerah bertanggung jawab melaksanakan APBD dan memenuhi standar pelayanan masyarakat.
Pemerintah daerah dinilai masih terlalu berorientasi pada kegiatan seremonial dibandingkan evaluasi manfaat program secara terukur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Fungsi pengawasan perlu diperkuat. DPRD harus lebih aktif melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi proyek, bukan hanya pembahasan administrasi anggaran.
Prinsip Checks and Balances dari Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan harus diawasi agar penggunaan APBD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Mengalokasikan minimal 15 persen tambahan anggaran infrastruktur untuk jalan lingkungan dan drainase di seluruh kecamatan.
Mendorong kebijakan yang mewajibkan penggunaan produk UMKM lokal oleh BUMD dan perusahaan besar.
Melaksanakan inspeksi rutin terhadap proyek, rumah sakit, pasar, dan pelayanan publik dengan laporan terbuka kepada masyarakat.
Membangun dashboard digital yang menampilkan progres proyek, nilai kontrak, pelaksana, dan capaian program secara real-time.
Memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kronjo dan Mauk demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Kabupaten Tangerang memiliki modal besar berupa APBD Rp8,12 triliun, kawasan industri strategis, serta jumlah penduduk produktif yang tinggi.
Namun keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan kawasan industri, melainkan dari kemampuan pemerintah menghadirkan jalan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik, serta UMKM yang mampu tumbuh dan naik kelas.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang agar menjadikan APBD sebagai instrumen kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.
Pembangunan yang berpihak kepada masyarakat adalah pembangunan yang mampu menghadirkan infrastruktur merata, ekonomi kerakyatan yang kuat, dan pelayanan publik yang berkualitas.
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Otonomi Daerah
Dewan Penasehat Media AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar