x
Hotline News

PENGAMAT HUKUM, PUBLIK DAN POLITIK ANGKAT BICARA SOAL DUGAAN PUNGLI PKH DI PEKON TAMPANG TUA

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 18:20 25 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

Tanggamus, Lampung – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Sukadamai, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan dari kalangan pengamat hukum, publik, dan politik.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga penerima manfaat yang dihimpun media pada 3 Juni 2026, terdapat dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp60.000 per KPM setiap kali pencairan. Dugaan pungutan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan dilakukan dengan alasan hasil musyawarah atau kesepakatan kelompok.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum, Publik dan Politik R. Wewpi Syakara, SH., MH. menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak penuh penerima manfaat dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dalih kesepakatan atau musyawarah tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran apabila terdapat unsur pemotongan terhadap dana bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara. Yang harus diuji adalah apakah kesepakatan tersebut dilakukan secara sukarela, transparan, tanpa tekanan, dan memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat pemotongan yang dilakukan secara sistematis dan berulang terhadap dana bantuan sosial, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam perspektif hukum, setiap dugaan pengurangan hak penerima bantuan harus ditelusuri secara objektif. Negara wajib memastikan bantuan sosial sampai 100 persen kepada penerima manfaat sesuai ketentuan program,” ujarnya.

Dari perspektif publik, praktik semacam ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial pemerintah yang selama ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu.

“Yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil. Ketika bantuan yang seharusnya utuh diterima justru berkurang, maka tujuan utama program pengentasan kemiskinan menjadi tidak maksimal,” tambahnya.

Sementara dari sudut pandang politik dan tata kelola pemerintahan, kasus dugaan pungli bansos harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Dinas Sosial, pendamping PKH, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.

“Jangan sampai bantuan sosial yang dirancang negara untuk melindungi rakyat justru menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan di tingkat bawah. Transparansi dan pengawasan harus diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok PKH berinisial SR saat dikonfirmasi media membantah tudingan pungli. Ia menyatakan bahwa pungutan Rp60.000 tersebut merupakan hasil musyawarah dan telah disetujui oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pendamping PKH, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, serta instansi pengawas lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Catatan Hukum:

Apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan atau pemotongan dana bantuan sosial, penanganannya dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penetapan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

(Tim Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x