

ANALISASIBERNEWS.COM

PANDEGLANG — Dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat.
Isu tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Rabu (3/6/2026).
Salah satu peserta audiensi, Rohmat, mengaku tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan BKPSDM terkait informasi dugaan ASN yang menjabat sebagai anggota BPD.

Menurut dia, pernyataan BKPSDM yang mengaku belum mengetahui adanya ASN atau PNS yang merangkap jabatan tanpa izin maupun laporan resmi menimbulkan tanda tanya.
“Kami mempertanyakan bagaimana persoalan ini belum diketahui oleh instansi yang membidangi kepegawaian. Padahal jika benar terjadi, hal tersebut berkaitan dengan disiplin ASN dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Rohmat kepada wartawan.
Rohmat menilai pemerintah daerah perlu melakukan pendataan serta verifikasi secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius agar persoalan ini tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Rohmat menyatakan akan mengajukan audiensi lanjutan dengan Bupati Pandeglang. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Pandeglang, BKPSDM, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kejelasan bagi publik.
“Jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, tentu harus ada langkah yang ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” katanya.
Rohmat menyebut upaya tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari BKPSDM Kabupaten Pandeglang terkait hasil audiensi maupun langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ASN atau PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Rohmat


Tidak ada komentar