x
Hotline News

DISINYALIR PENGELOLA PAUD BELULAH TAMPANG TUA TANTANG PEMERIKSAAN INSPEKTORAT, SEBUT TAK TAKUT DIPERIKSA

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 18:37 102 siberadmin

AnalisasiberNews.com

TANGGAMUS – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Tanggamus.

Sebelumnya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data jumlah peserta didik penerima Dana BOP pada PAUD Belulah di Pekon Tampang Tua dan PAUD Ceria di Pekon Tampang Muda. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan kemungkinan terjadi perbedaan antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dengan jumlah peserta didik yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Pada Rabu (03/06/2026), Pengelola PAUD Belulah Pekon Tampang Tua, Leni Marlina, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengaku tidak merasa khawatir apabila dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, Leni menyatakan siap apabila dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan yang berkembang.

“Kalau diperiksa Inspektorat saya akan datang. Buat apa takut. Saya siap memberikan keterangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Leni juga diduga mengakui adanya ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dalam administrasi dengan jumlah peserta didik yang aktif bersekolah. Namun demikian, pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang.

Lebih lanjut, Leni menyampaikan bahwa menurutnya lembaga pendidikan yang dikelolanya tetap berjalan demi mempertahankan operasional sekolah dan memperoleh Dana BOP yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama terkait pentingnya akurasi data peserta didik dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Viktor, belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp ke nomor 08127438XXXX belum memperoleh jawaban. Beberapa kali panggilan telepon terdengar aktif berdering, namun belum mendapat respons.

Belum adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat terkait tindak lanjut atas dugaan yang mencuat tersebut.

Seorang rekan media yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa klarifikasi dari instansi terkait sangat diperlukan untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jika informasi yang beredar tidak benar, tentu perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.

Secara regulasi, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat struktural. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur kewajiban pelaporan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang diketahui oleh pegawai negeri sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi, klarifikasi resmi, serta langkah investigatif dari pihak berwenang guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus maupun Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait tindak lanjut atas berbagai dugaan yang berkembang tersebut.

(Tim)


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Seluruh informasi yang memuat dugaan pelanggaran masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi akan dilayani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x